News

Latest Post
Loading...
“Tiga syarat menghadapi tantangan global; perkuat kemandirian bangsa, tingkatkan daya saing, dan miliki peradaban bangsa yang mulia”. (Susilo Bambang Yudhoyono)

Sabtu, 13 September 2014

Periodisasi Pelaksanaan Konstitusi di Indonesia

Rochimudin | Sabtu, 13 September 2014 | 17.26 |
http://edukasiyana.blogspot.com/2014/09/periodisasi-pelaksanaan-konstitusi-di.html
Sebagai negara yang berdasar atas hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang sekarang berlaku yang dikenal dengan UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami perjalanan yang sangat panjang dari dimulai disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia saat ini.

Pada masa itu, konstitusi Indonesia sempat berganti beberapa kali dalam periode waktu tertentu yaitu: 
1. Undang - Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

UUD 1945 pertama kali disahkan dan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh pemerintah balatentara Jepang yang diberi nama Dokuristu Zyunbi Tyoosakai yang dalam bahasa Indonesia disebut Badan Penyidik Usaha –Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

BPUPKI beranggotakan 26 orang, diketuai oleh K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat serta Itibangese Yosio dan Raden Panji Suroso, masing–masing sebagai wakil ketua. BPUPKI mengadakan 2 kali sidang. Sidang Pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1956 dan sidang Kedua berlangsung pada tanggal 10 Juli – 17 Juni 1945. Pada masa sidang Kedua itulah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota yang terdiri dari 19 orang, diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini membentuk Panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Soepomo. Panitia kecil berhasil menyelesaikan tugasnya dan BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan UUD pada tanggal 16 Agustus 1945. Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.

Setelah mendengarkan hasil BPUPKI tentang naskah rancangan UUD pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, akhirnya mengesahkan rancangan UUD tersebut menjadi UUD Negara Republik Indonesia. Namun demikian, setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 pada intinya hanya dijadikan sebagai alat untuk sesegera mungkin membentuk negara merdeka yang bernama RI. Oleh karena itu walaupun secara formal UUD 1945 berlaku sebagai konstitusi namun hanya bersifat nominal yaitu baru diatas kertas saja.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Pada tahun 1947 tentara Belanda melakukan Agresi Militer I yang kemudian dilanjutkan dengan Agresi Militer II tahun 1948. Tujuan Belanda melakukan Agresi ini adalah untuk menjajah Indonesia kembali. Agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak pihak Indonesia dan Belanda berunding. Pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Konferensi ini berhasil menyepakati 3 hal yaitu :
a.  Mendirikan Republik Indonesia Serikat
b. Penyerahan kedaulatan pada RIS yang berisi 3 hal yaitu piagam Penyerahan kadaulatan dari Kerajaan Belanda pada pemerintahan RIS, status UNI dan persetujuan perpindahan.
c. Mendirikan UNI antara RIS dan Kerajaan Belanda
Naskah konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi RI dan FBO (Bijeenkoms Voor Federal Overleg) dalam konferensi tersebut. Naskah rancangan UUD itu disepkati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah UUD yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu resmi mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat pada tanggal 14 Desember 1949. selanjutnya Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.
Konstitusi RIS dimaksud sebagai UUD bersifat sementara, karena lembaga yang membuat dan menetapkannya tidaklah representatif. Hal ini ditegaskan dalan Pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituante bersama pemerintah selekas lekasnya menetapkan Konstitusi RIS.

3. Undang – Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Bentuk Negara RIS tidak bertahan lama. Sebagai negara yang baru terbentuk Indonesia masih membutuhkan tahap–tahap konsolidasi kekuasaan efektif. Bentuk Negara yang lebih cocok untuk kondisi tersebut adalah Negara kesatuan. Dalam rangka konsolidasi kekuasaan itu, tiga wilayah Negara bagian yaitu Negara RI, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatra Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah RI.
Sejak saat itu wibawa pemerintah RIS menjadi berkurang sehingga dicapai kata sepakat antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali mendirikan Negara kesatuan RI. Kesepakatan itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950.

Dalam rangka persiapan ke arah itu maka untuk keperluan menyiapkan satu naskah UUD, dibentuklah suatu panitia bersama yang akan menyusun rancangannya. Setelah selesai rancangan UU itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950, dan DPR dan Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950. selanjutnya naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1950.
UUDS 1950 ini bersifat pengganti (Renewal) sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan (Amandemen) terhadap Konstitusi RIS Tahun 1949 namun juga mengganti naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah yang sama sekali baru dengan nama UUDS 1950.

Seperti halnya Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 juga bersifat sementara. Ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134 yang mengharuskan Konstituante bersama pemerintah segera menyusun UUD RI untuk menggantikan UUDS 1950 tersebut.
Sayangnya, Konstituante belum sempat berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun UUD baru ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah gagal dan memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara RI
4. (Kembali Ke) Undang - Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
Sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga sekarang, UUD 1945 terus berlaku dan diberlakukan sebagai hukum dasar. Namun pada masa Orde baru, konsolidasi kekuasaan lama kelamaan semakin terpusat. Disisi lain siklus kekuasaan mangalami stagnasi yang statis karena pucuk pimpinan pemerintahan tidak pergantian selama 32 tahun. Akibarnya UUD 1945 menagalami proses sakralisasi yang irasional semasa rezim Orde baru. UUD 1945 tidak diizinkan bersentuhan dengan ide perubahan sama sekali. Padahal UUD 1945 jelas merupakan UUD yang masih sementara dan belum pernah dipergunakan dan diterapkan secara sungguh–sungguh.
http://edukasiyana.blogspot.com/2014/09/periodisasi-pelaksanaan-konstitusi-di.html
 
5. Perubahan ( Amandemen ) Undang - Undang Dasar 1945
Setelah jatuhnya rezim Orde baru dan digantikan Orde reformasi muncul tuntutan untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang tututan perubahan terhadap UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde baru kekuasaan tertinggi berada ditangan MPR dan bukan ditangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal –pasal yang “Luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir) serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum serta hal – hal yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan kesepakatan, diantaranya tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan NKRI.

Dalam kurun waktu 1999 – 2001, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Adapun keempat perubahan tersebut adalah:
a. Perubahan ( Amendemen) Pertama UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
• Perubahan pertama UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 1999 (tanggal 14 – 21 Oktober 1999)
b. Perubahan (Amendemen) Kedua UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 November 2001)
• Perubahan Kedua UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2000 tanggal 7 – 18 Agustus 2000
c. Perubahan (Amendemen) Ketiga UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
• Perubahan Ketiga UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2001 tanggal 1 – 9 November 2001
d. Perubahan (Amendemen) Keempat UUD 1945 (10 Agustus 2002–Sekarang)
• Perubahan Keempat UUD 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2002 tanggal 1 – 11 Agustus 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlangganan

//