News

Latest Post
Loading...
“Tiga syarat menghadapi tantangan global; perkuat kemandirian bangsa, tingkatkan daya saing, dan miliki peradaban bangsa yang mulia”. (Susilo Bambang Yudhoyono)

Senin, 08 September 2014

AS Pernah Larang Penjualan Miras

Rochimudin | Senin, 08 September 2014 | 00.12 |
16-1-1920: AS Larang Penjualan Minuman Keras
Larangan itu hanya berlangsung selama 13 tahun.

Bagi orang Islam, minuman keras adalah haram. Oleh karena itu dilarang mengkonsumsi, menyimpan ataupun memperjuabelikan. Minuman keras dilarang karena memabukan, membuat pikiran dan kesehatan menurun dan terganggu, serta dapat merugikan orang lain. Kalau sudah kecanduan akan sulit disembuhkan. Maka hindarilah Miras.

Negara besar seperti Amerika Serikat pernah melakukan pelarangan terhadap minuman keras (Miras). Sebagaimana diberitakan viva.co.id pada tanggal 16 Januari 2014, 94 tahun yang lalu, pemerintah AS menerapkan larangan atas peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Larangan itu hanya berlangsung dari 1920 hingga 1933.


Polisi Kota Detroit, AS, merazia pabrik minuman keras pada 1920
(dok gambar: Wikimedia Commons / US National Archives)
Menurut The History Channel, larangan penjualan minuman keras itu diterapkan melalui Amandemen ke-18 Konstitusi AS. Setahun sebelumnya, amandemen yang disetujui Kongres pada 1917 itu telah diratifikasi oleh 36 dari 48 negara bagian di AS.

Namun, larangan penjualan minuman beralkohol ini dimanfaatkan oleh sindikat-sindikat kriminal. Salah satunya adalah gembong mafia di Chicago, Al Capone.

Mereka meraup untung jutaan dolar dengan menyelundupkan dan menjual minuman keras, yang sudah dinyatakan terlarang. Di sisi lain, pemerintah menanggung biaya besar atas penerapan larangan itu sekaligus kehilangan pendapatan dari sektor pajak minuman keras.

Di tengah meningkatnya kriminalitas dan masalah sosial lain, Amandemen ke-18 itu menjadi kian tidak populer. Kandidat presiden dari Partai Demokrat saat itu, Franklin D. Roosevelt, berjanji akan menghapus peraturan yang melarang peredaran dan penjualan minuman keras. Janji Roosevelt itu didukung oleh sejumlah tokoh terkemuka, seperti miliarder John D. Rockefeller.

Roosevelt pun menang pemilu dan menjadi presiden AS. Pada Desember 1933, muncul Amandemen ke-21 yang disahkan dan langsung diratifikasi Kongres. Amandemen itu mencabut Amandemen ke-18 yang melarang penjualan dan peredaran minuman keras.

Hingga kini, Amandemen ke-18 merupakan satu-satunya peraturan dalam Konstitusi AS yang dicabut seluruhnya. 


Semoga di negara kita, minuman keras dapat dilarang secara umum. Atau sangat dibatasi dengan ketat lalulintas peredaran dan penjualannya. Namun hal ini kembali kepada ketegasan aparat penegak hukum dan masyarakat muslim itu sendiri. Ada baiknya kita ingat sebuah lagu dari Rhoma Irama berikut ini:

Mirashantika oleh Rhoma Irama (dok: www.youtube.com)

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel AS Pernah Larang Penjualan Miras Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlangganan

//