News

Latest Post
Loading...
“Tiga syarat menghadapi tantangan global; perkuat kemandirian bangsa, tingkatkan daya saing, dan miliki peradaban bangsa yang mulia”. (Susilo Bambang Yudhoyono)

Sabtu, 13 September 2014

Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Rochimudin | Sabtu, 13 September 2014 | 15.50 |
http://edukasiyana.blogspot.com/2014/09/kedudukan-pembukaan-uud-1945.html
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalissi dari pikiran atau gagasan cerdas dari para pendiri negara (The Founding Fathers). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari pendiri negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk jangka ratusan tahun. 


Di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, kedudukan kedudukan pembukaan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintahan melakukan amandemen terhadap UUD 1945, satu – satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai Preambule yang lengkap, karena memenuhi unsur–unsur politik, religius, moral dan mengandung ideologi negara (State Ideology) Pancasila.

Kedudukan pembukaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam hubungan dengan kedudukan pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Kedudukan Pembukaan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia memberikan faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (konvensi). Pokok kaidah negara yang fundamental, menurut Hukum Tata Negara memliki beberapa unsur mutlak antara lain sbb:

Dari segi terjadinya, di tentukan oleh “pembentuk negara” yang terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara.
Dari segi isinya:
  1. Dasar tujuan negara (baik umum maupun khusus)
  2. Ketentuan diadakannya UUD 1945
  3. Bentuk negara
  4. Dasar falsafah negara 
UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja sedangkan penjelasannya belum termasuk didalamnya, karena naskah resminya dimuat dan disahkan dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946. penjelasan dimaksud telah menjadi bagian daripada UUD 1945 seperti yang dinyatakan di atas meliputi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
UUD 1945 diamandemen pada:
  • 19 Oktober 1999
  • 18 Agustus 2000
  • 10 November 2001 
  • 10 Agustus 2002

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
 
Sebagaimana disinggung diawal, Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat Alinea. Keempat Alinea tersebut memiliki makna masing – masing. Adapun makna Alinea – alinea dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

a. Alinea Pertama
1) Pada Alinea pertaman terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
2) Alinea ini juga mengandung pernyataan sujektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
 
b. Alinea Kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
1) Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan ;
2) Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan ;
3) Kemerdekaan tersebut bukan marupakan tujuan akhir, melainkan masih haris diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan spiritual dan material serta keseimbangan antara kehudipan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :
1) Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
2) Ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Ridha–Nya lah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.

d. Alinea Keempat
Alinea keempat menegaskan tentang :
1) Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :

  • a) Melndungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • b) Memajukan kesejahteraan umum ;
  • c) Mencerdaskan kehidupan bangsa ;
  • d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Susunan dan bentuk Negara yaitu republik kasatuan ;
3) Sistem pemerintahan Negara yaitu berkedaulatan rakyat (Demokrasi);
4) Dasar Negara yaitu Pancasila
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlangganan

//