News

Latest Post
Loading...
“Tiga syarat menghadapi tantangan global; perkuat kemandirian bangsa, tingkatkan daya saing, dan miliki peradaban bangsa yang mulia”. (Susilo Bambang Yudhoyono)

Senin, 09 Oktober 2017

Siapa yang harus berbicara dalam Cyberbullying?

Rochimudin | Senin, 09 Oktober 2017 | 03.34 |
Salah satu tempat yang beroperasi dengan cara yang sama seperti 50 tahun lalu adalah sekolah lokal (Rennate Nummela dan Geoffrey Caine)

Tulisan ini saya buka dengan kritik dari pakar pendidikan asal California terhadap sekolah. Menurut hemat saya, kalau kita ingin maju maka kritik itu konstruktif. Kita bisa melihat contoh-contoh sekolah di Indonesia. Konsep bangunan banyak yang dari abad XX, guru atau pendidik dihasilkan oleh universitas di abad XX juga, sarana dan prasarana juga demikian. Padahal fungsi sekolah adalah untuk menyiapkan peserta didik untuk menghadapi dunia nyata. Dan beberapa sekolah gagal menangani dampak dari media elektronik terutama masalah bullying.

Salah satu kegagalan sekolah dalam menangani bullying itu adalah cyberbullying. Dalam artikel Cyberbulling Information for Educators, Bryan Piotrowski memberi pengertian cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman sebaya melalui media cyber atau internet. Sebenarnya bukan hanya teman sebaya yang dikenalnya, orang asing di dunia maya juga dapat menjadi pelaku cyberbulling karena ajakan pertemanan yang berlebihan. Ingat, anak-anak atau remaja sering coba-coba atau iseng. Misalnya mengajak berkenalan dan meminta informasi pribadi dengan gambar atau video, kemudian pelaku mengancam dan menyebarkannya ke orang lain (publish) sehingga membuat korban menjadi depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tidak berdaya.

Berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebanyak 87,6 persen kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan. Jika kita bandingkan dengan riset dari Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) terhadap 5 negara Asia, yaitu Vietnam, Kamboja, Nepal, Pakistan, dan Indonesia. Ternyata Indonesia menempati urutan tertinggi kasus kekerasan di sekolah yaitu 84 persen dibandingkan dengan negara Asia lainnya yang mencapai 70%. Padahal kita memiliki sejumlah peraturan yang melindungi anak dari tindak kekerasan.

Itu berarti kehidupan dalam lingkungan anak terdapat masalah dan potensi ancaman terutama di sekolah dan dunia maya. Dunia maya (cyber) ibarat pisau yang tajam sebab berisi kebaikan sekaligus kejahatan. Dalam survei terbaru yang dilakukan lembaga anti-bullying, Ditch the Label sebagaimana dimuat liputan6.com dinyatakan bahwa satu dari tiga pengguna, takut menggunakan medsos karena cyberbullying, sedangkan 69 persen lainnya mengaku pernah melakukan tindakan cyberbullying terhadap temannya di media sosial.

Kartika Risna (2014) membagi bentuk cyberbullying menjadi 7 (tujuh) yaitu:
  1. Flaming (amarah), yaitu berupa pengiriman pesan yang berisi kata-kata amarah atau nafsu. Korban menerima pesan melalui chatting atau grup yang bernada amarah, kata-kata kasar, atau vulgar. 
  2. Harassment (pelecehan), berupa mengirimkan pesan yang mengganggu secara berulang kali. Korban menerima pesan secara pribadi yang bermaksud menghina atau mengganggu secara berulang kali. 
  3. Cyberstalking (diikuti),  berupa mengikuti seseorang di dunia maya secara berulang kali. 
  4. Denigration (pencemaran nama baik), yaitu berupa menyebarkan keburukan seseorang di dunia maya dengan maksud merusak reputasi orang tersebut. 
  5. Impersonation (peniruan), yaitu berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan yang tidak baik. Korban dijadikan terlihat buruk oleh pelaku yang berpura-pura menjadi korban. 
  6. Outing (menyebarkan rahasia pribadi) dan trickery (penipuan), berupa membujuk atau menipu seseorang untuk mengungkapkan rahasia pribadi lalu menyebarkannya. 
  7. Exclusion (pengeluaran), yaitu berupa mengeluarkan seseorang secara kejam dan sengaja dari grup. 
Berdasarkan berita dari kpai.go.id pada tanggal 4 Oktober 2017 menyatakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 26 ribu kasus anak dalam kurun 2011 hingga September 2017. Laporan tertinggi yang diterima KPAI adalah anak yang berhadapan dengan hukum. 
Rincian data kasus berdasarkan Kluster Perlindungan Anak tahun 2011-2016
Berdasarkan data di atas, kasus bully didominasi oleh kasus Anak Berhadapan dengan Hukum sejumlah 34%, sedangkan kasus pornografi dan cybercrime sejumlah 7,7%. Data tersebut, penulis perinci dari data KPAI yang berkaitan dengan cyberbullying yaitu pornografi dan cybercrime, korban kejahatan seksual online dan korban pornografi media sosial:


Cyberbullying tidak semata-mata hanya terjadi di internet, sering kejadian bullying terjadi dan diambil video atau gambar kemudian diunggah ke media sosial. Oleh karena itu, korban akan tertekan dan depresi sebab gambar atau video yang diunggah akan sulit untuk dihapus sebab terlanjur tersebar. 

“Dampak terbesarnya adalah kejiwaan anak yang tidak lagi berkembang dengan baik. Baik si pelaku maupun korban bullying sama-sama memiliki gangguan yang berbeda,” ujarnya. Perlu diingat bahwa korban bullying ada yang sampai bunuh diri karena tidak sanggup menerima tekanan (Kak Seto, cnnindonesia.com).

Berdasarkan laporan sebagaimana dimuat liputan6.com, 37 persen orangtua korban, anak-anak mereka memiliki kepercayaan diri yang rendah (30%) dan depresi (20%) karena sering di-bully. Sebanyak 25 persen orangtua korban menyebut, cyberbullying mengganggu pola tidur sekaligus menyebabkan mimpi buruk (21%). Sementara itu, 26 persen orangtua korban sadar, anak-anaknya mulai menghindari kontak dengan anak-anak lain. Di sisi lain, cyberbullying juga bisa menyebabkan anak-anak mengidap anoreksia (20%).

Regulasi yang melarang cyberbullying antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik dan Hukum Pidana. Namun untuk mengungkap kasus seperti ini diperlukan saksi atau korban yang berani berbicara atau melapor. Korban cenderung tidak mau melaporkan atau berbicara karena tertekan secara fisik dan psikologis sehingga peran orang tua atau wali dan lingkungan sekolah atau sosial belum tentu mendukung. Oleh karena itu, dibutuhkan kehadiran negara untuk membantu melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Anak yang rentan menjadi korban cyberbullying memiliki ciri-ciri yaitu:
  • Penyendiri atau tidak punya teman karena tidak pandai bergaul.
  • Merasa rendah diri, mudah cemas atau khawatir bahkan mudah merasa ketakutan.
  • Tidak memiliki keberanian untuk membela diri ataupun minta pertolongan.
  • Memiliki masalah pribadi seperti kekerasan di keluarga, keterbatasan fisik atau psikis, dan sebagainya.

Untuk menghindarinya diperlukan deteksi dini dari sekolah, guru, orang tua atau keluarga, sehingga anak dapat dibimbing dan dibina sikap dan mentalnya supaya berani dan mandiri. Ini penting karena korban cyberbullying cenderung anaknya cenderung tertutup, menyendiri, dan tidak berdaya.

Dalam bersosial media harus bijak. Misalnya memberikan komentar, perlu dipahami dan dipikir kebermanfataannya bagi yang diberi komentar dan para pembacanya. Ingat tulisan ibarat lidah, mulutmu harimaumu.

Orang tua perlu tahu jenis media sosial tempat anak berkomunikasi di dunia maya, bahkan lebih bijak lagi apabila dapat berteman sehingga dapat memantau perkembangannya. Disini orang tua perlu berperan sebagai teman yang memahami perasaan dan perkembangan kehidupan anak-anak jaman sekarang. Sebagai upaya pencegahan, LPSK juga perlu mengambil inisiatif untuk memberikan sosialisasi pada anak agar tidak menjadi korban ataupun pelaku cyberbullying.

Apa yang harus dilakukan ketika terjadi cyberbullying dan siapakah yang harus berbicara?

Pesan dari LPSK (sumber: lpsk.go.id)

Diam bukan pilihan sebab tidak akan menyelesaikan masalah. Saatnya berubah, bicara adalah emas. Dapat dimulai dari korban, saksi atau pelapor. Bicaralah untuk menegakan kebenaran dan keadilan.

Dalam banyak kasus cyberbullying masih sangat jarang dijumpai korban berani berbicara atau melapor. Ia masih anak-anak sehingga akan berbicara dengan orang terdekatnya seperti orang tua. Baru kemudian orang tua melaporkannya atau sebagai saksi pelapor. Hal ini wajar terjadi, sebab korban menderita depresi, takut, dan mungkin diancam. Orang tua korban juga mungkin belum punya kemampuan untuk menanganinya. Disamping itu korban harus mendapat perlindungan dari media massa dengan tidak menampilkan gambar atau foto.

Contoh berita cyberbullying terbaru yaitu kasus oknum guru mengirim gambar-gambar berunsur pornografi ke murid-muridnya melalui aplikasi. Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap TS (25), guru Bahasa Inggris di salah satu SMPK di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 11 Agustus 2017. TS resmi menyandang status tersangka atas dugaan chat porno yang dikirimkan ke siswi-siswinya (sumber: news.liputan6.com).

Pesan dari LPSK (sumber: lpsk.go.id)
Memang saksi atau korban cyberbullying dapat mengajukan perlindungan ke LPSK, namun tidak semua orang tahu dan memahami prosedur, sehingga kehadiran LPSK secara langsung sangat ditunggu sebagai representasi kehadiran negara pada masyarakat yang terkena masalah ini. Layanan yang diberikan oleh LPSK meliputi:
1. Layanan pemenuhan dukungan hak prosedural, yang terdiri dari dukungan terhadap pemenuhan hak-hak prosedural saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, perlindungan hukum, pendampingan selama proses peradilan pidana berjalan. 
2. Layanan perlindungan yang mencakup pemenuhan perlindungan saksi/korban yang ditekankan ada perlindungan fisik. 
3. Layanan pemberian bantuan medis.
4. Layanan pemberian bantuan psikologis.
5. Layanan bantuan rehabilitasi psikososial.
LPSK akan memberikan perlindungan yang aman dengan layanan tersebut pada kasus cyberbullying. 

Selain LPSK, peran sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menyikapi bullying. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan kunci yang sangat penting di dalam membentuk kepribadian anak untuk mencegah bullying. Sinergi antara orang tua, sekolah dan masyarakat sangat diperlukan karena siswa hidup dan berkembang di tiga lingkungan sosial tersebut. Meskipun konsep Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diterapkan di sekolah dengan berbasis budaya sekolah dan masyarakat, namun pengawasan dari pihak yang berkepentingan tidak boleh lepas.

(LPSK siap lindungi korban dan saksi, sumber: youtube.com)

Sebagai lembaga yang dibutuhkan masyarakat, LPSK merupakan benteng terakhir dalam upaya perlindungan saksi dan korban. 

Akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tidak boleh terakhir dalam mengambil aksi dan inisiatif. Masalah cyberbulling tidak akan selesai apabila hanya diselesaikan oleh LPSK, sehingga diperlukan kerja sama dengan lembaga lain seperti KPAI, LPAI, Komnas HAM, KPK, Kepolisian, Kominfo, dan sebagainya. Peran keluarga, sekolah dan masyarakat harus diberdayakan sehingga mampu menyikapi cyberbulling secara cepat dan bijaksana. Di bawah kepemimpinan Bapak Abdul Haris Semendawai beserta tim yang solid, semoga LPSK menjadi lembaga yang hadir di tengah masyarakat sebagai representasi negara dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban. Tetap berjuang dan tiada lelah untuk menegakan kebenaran dan keadilan.

Referensi:
  • Bryan Piotrowski. 2012. Cyberbulling Information for Educators
  • Kartika Risna 2014. Pencegahan Perilaku Bullying di Lingkungan. Jakarta: Serambi. 
  • Duh, Instagram Paling Sering Digunakan untuk Cyberbulling (http://tekno.liputan6.com/read/3030500/duh-instagram-paling-sering-digunakan-untuk-cyberbullying, diakses tanggal 9/10/2017)
  • Kak Seto: Harus Ada Tindakan Tegas untuk Pelaku Bullying (https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20170718103632-277-228530/kak-seto-harus-ada-tindakan-tegas-untuk-pelaku-bullying, diakses tanggal 9/10/2017)
  • SMPK Penabur Non Aktifkan Guru Kirim Gambar Porno ke Siswa  (http://news.liputan6.com/read/3057541/smpk-penabur-nonaktifkan-guru-kirim-gambar-porno-ke-siswa, diakses tanggal 9/10/2017)
  • KPAI Terima Aduan 26 Ribu Kasus Bully Selama 2011-2017 (http://www.kpai.go.id/berita/kpai-terima-aduan-26-ribu-kasus-bully-selama-2011-2017, diakses tanggal 9/10/2017) 
  • LPSK. 2016. Laporan Tahunan 2016 (https://www.lpsk.go.id/assets/uploads/files/4c75a3d4b4c0654862a779d4d28a583e.pdf, diunduh tanggal 9/10/2017) 
  • Rincian Data Kasus Berdasarkan Klaster Perlindungan Anak, 2011-2016 (http://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun/rincian-data-kasus-berdasarkan-klaster-perlindungan-anak-2011-2016, diakses tanggal 9/10/2017) 
  • Survey ICRW: 84% Anak Indonesia Alami Kekerasan di Sekolah (http://news.liputan6.com/read/2191106/survei-icrw-84-anak-indonesia-alami-kekerasan-di-sekolah, diakses tanggal 9/10/2017)

Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Siapa yang harus berbicara dalam Cyberbullying? Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

23 komentar:

  1. Sangat informatif, lengkap dan kritis penjelasan yang diberikan. Sukses terus pak!! 😊

    BalasHapus
  2. Sangat informatif dan jelas penjelasannya. Sukses selalu pak

    BalasHapus
  3. Sangat informatif dan jelas penjelasannya. Sukses selalu pak

    BalasHapus
  4. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan bisa disebarkan ke khalayak umum

    BalasHapus
  5. Informatif, bagus, lengkap. Semoga sukses pak

    BalasHapus
  6. Artikel ini sangat informatif dan sumbernya jelas.

    BalasHapus
  7. Sangat informatif dan sangat mendidik. Bahasa yang digunakan juga efrktif dan tidak bertele tele. Sukses selalu pak🙏

    BalasHapus
  8. Artikel ini sangat informatif bagi kita terutama para orang tua agar selalu mangawasi anaknya dalam hal bergaul. Semoga dengan adanga artikel ini dapat menekan adanya cyberbullying.
    Sukses selalu pak 😊😊😊

    BalasHapus
  9. Sangat informatif,semoga bermanfaat bagi para pelajar agar mengontrol dalam bercanda dan tidak berlebihan.

    BalasHapus
  10. Sangat membantu, untuk lebih waspada di dunia maya

    BalasHapus
  11. Wahh sangat berguna, informatif dan bermanfaat. Makasih ya pak

    BalasHapus
  12. artikelnya sangat informatif,lengkap,dan sangat baik

    BalasHapus
  13. Artikel yg sangat informatif jg sbg bekal buat kedepannya trimakasih pak

    BalasHapus
  14. Artikel ini berguna sekali pakk, semoga sukses kedepanya

    BalasHapus
  15. Penjelasan yang bagus tentang cyber bullying dan bagaimana mengatasinya

    BalasHapus

Berlangganan

//