News

Latest Post
Loading...
“Tiga syarat menghadapi tantangan global; perkuat kemandirian bangsa, tingkatkan daya saing, dan miliki peradaban bangsa yang mulia”. (Susilo Bambang Yudhoyono)

Sabtu, 04 April 2015

UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Rochimudin | Sabtu, 04 April 2015 | 01.35 |
Piagam Tanda Kehormatan
"SATYA LENCANA KARYA SATYA 2014"
dari Presiden Republik Indonesia.
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan:

  • a. menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;
  • b. menumbuh kembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan 
  • c. menumbuh kembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlangganan

//