News

Latest Post
Loading...
“Tiga syarat menghadapi tantangan global; perkuat kemandirian bangsa, tingkatkan daya saing, dan miliki peradaban bangsa yang mulia”. (Susilo Bambang Yudhoyono)

Sabtu, 04 April 2015

Pasal 15 UUD 1945

Rochimudin | Sabtu, 04 April 2015 | 01.04 |
Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *)
====================================================

Informasi:

Yang dimaksud dengan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2009 adalah:
  • 1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. 
  • 2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. 
  • 3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.


Contoh Pemberian Tanda Kehormatan:

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan Tanda Kehormatan 
Bintang Mahaputera kepada empat purnawirawan TNI di Istana Negara, 
Jakarta, Kamis (3/10/2013), dok: kompas.com.

Penjelasan gambar di atas:

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada empat purnawirawan TNI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Pemberian anugerah itu disebut dalam rangka peringatan HUT Ke-68 TNI.

Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono. Adapun Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada tiga orang, yakni mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI (Purn) Soeparno, dan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat.

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, pemberian Tanda Kehormatan tersebut berdasarkan hasil sidang II Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tahun 2011. Mereka dianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

"Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional," tertulis dalam rilis. (dok: nasional.kompas.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlangganan

//