News

Latest Post
Loading...
“Tiga syarat menghadapi tantangan global; perkuat kemandirian bangsa, tingkatkan daya saing, dan miliki peradaban bangsa yang mulia”. (Susilo Bambang Yudhoyono)

Kamis, 14 Agustus 2014

Hak untuk Tahu Informasi Publik

Rochimudin | Kamis, 14 Agustus 2014 | 14.58 |
Hak untuk Tahu
Sebuah video graphic tentang hak warga negara atas informasi yang dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik. Diproduksi tahun 2013 oleh Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Bandung. Video ini membantu kita memahami hak asasi manusia terutama hak untuk tahu terhadap informasi publik. Informasi publik oleh instansi negara atau pemerintah harus diberitahukan kepada masyarakat dan masyarakat berhak mengetahuinya.
Mengapa ini penting, karena salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih atau baik adalah asas keterbukaan atau transparansi. Oleh karena itu kita jadi tahu kondisi pemerintah yang merupakan organisasi kita dalam bernegara. Silahkan dilihat videonya.



Berikut ini merupakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: 



Sedangkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yaitu:


Get free daily email updates!

Follow us!


Ditulis Oleh: Rochimudin ~ Untuk Pendidikan Indonesia

Artikel Hak untuk Tahu Informasi Publik Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi.

Artikel Berkaitan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlangganan

//