![]() |
| Keadilan tanpa diskriminasi |
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
![]() |
| Keadilan tanpa diskriminasi |
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)![]() |
| Gedung BPK RI |