News

Latest Post
Loading...
“Tiga syarat menghadapi tantangan global; perkuat kemandirian bangsa, tingkatkan daya saing, dan miliki peradaban bangsa yang mulia”. (Susilo Bambang Yudhoyono)

Sabtu, 04 April 2015

UU No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Rochimudin | Sabtu, 04 April 2015 | 23.30 |
Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Header website Dewan Pertimbangan Presiden (Sabtu, 4 April 2015)

Tugas Dewan Pertimbangan Presiden:
  • (1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
  • (2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
  • (3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Berikut ini website wantimpres.go.id dan UU No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berlangganan

//