Rabu, 01 April 2015

Pasal 7 UUD 1945

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. *)


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
merupakan presiden RI yang memegang jabatan selama dua periode yaitu 2004-2009 dan 2009-2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar